TARIKH TASYRI'
I. Pengertian, Ruang
Lingkup dan Tujuan Mempelajari Tarikh Tasyri'
A. Pengertian Tarikh
Tarikh artinya catatan
tentang perhitungan tanggal, hari, bulan dan tahun. Lebih populer dan sederhana
diartikan sebagai sejarah atau riwayat. Menurut Prof. Dr. Abdul Wahhab Khallaf
yang dikutip oleh Wajidi Sayadi, tasyri' adalah pembentukan dan penetapan
perundang-undangan yang mengatur hukum perbuatan orang mukallaf dan hal-hal
yang terjadi tentang berbagai keputusan serta peristiwa yang terjadi dikalangan
mereka.
Sedangkan pengertian
tarikh tasyri' menurut Ali As Sayis adalah Ilmu yang membahas keadaan hukum
pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang padanya
hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya keadaan fuqoha
dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu. Dengan demikian secara sederhana
Tarikh Tasyri' adalah sejarah penetapan hukum Islam yang dimulai dari zaman
Nabi sampai sekarang.
Adapun pembahasannya
meliputi:
1. Periodisasi hukum
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan ciri-ciri
spesifikasinya
3. Fuqoha dan mujtahid
4. Pemikiran para mujtahid serta sistem pemikiran yang
dipakai atau sistem istinbath
B. Ruang lingkup
Ruang lingkup tarikh
tasyri' yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke
zaman yang dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau
dari sudut pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal
yang menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang
banyak mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan
Islam. Kamil Musa dalam al-madhkal ila tarikh at-Tasyri' al-Islami, mengatakan
bahwa Tarikh Tasyri' tidak terbatas pada sejarah pembentukan al Qur'an dan As
Sunnah. Ia juga mencakup pemikiran, gagasan dan ijtihad ulama pada waktu atau
kurun tertentu.
Diantara ruang lingkup
Tarikh Tasyri', adalah:
1. Ibadah
bagian ini membicarakan tentang hubungan antara manusia dengan Tuhannya
2. Hukum
keluarga
3. Hukum
privaat
4. Hukum
Pidana
5. Siyasah
Syar'iyyah
6. Hukum
Internasional
C. Tujuan Mempelajari
Tarikh Tasyri'
Tujuannya adalah untuk
mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya
suatu hukum syari'at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang
terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya
perbedaan dengan periode-periode setelahnya, untuk mengetahui dan mampu
memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai
sekarang, dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam, agar
membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat kita dalam mempelajari tarikh
tasyri' dan agar kita mampu memahami perkembangan syari'at Islam.
II. Pertumbuhan dan
Perkembangan Periode Hukum Islam
A. Situasi Masyarakat
Arab Pra Islam Sebelum Nabi saw diutus
Orang-orang Arab adalah
umat yang tidak memiliki aturan dan mereka dikendalikan oleh kebiadaban,
dinaungi oleh kegelapan dan kejahilan, serta tak ada agama yang mengikat dan
undang-undang yang harus mereka patuhi. Hanya sedikit saja dari mereka yang
berjalan dengan aturan yang dapat menyelesaikan perselisihan mereka, adat yang
dianggap baik serta langkah yang mulia.
Adapun ciri-ciri utama
tatanan Arab pra Islam adalah sebagai berikut:
1. Menganut paham kesukuan (kafilah)
2. Memiliki tata sosial politik yang tertutup dengan
partisipasi warga yang terbatas
3. Mengenal hirarki sosial yang kuat
4. Kedudukan perempuan cenderug direndahkan
B. Kondisi Islam Pada
Masa Nabi Pada periode Rasulullah saw
Ada dua fase yang
masing-masing mempunyai corak dan karakteristik tersendiri, yaitu:
1. Fase Makkiyah: Pada
fase ini umat Islam keadaannya masih terisolir, masih sedikit kuantitasnya dan
kapasitasnya masih lemah, belum bisa membentuk komunitas umat yang mempunyai
lembaga pemerintahan yang kuat.
2. Fase Madaniyah: Fase
ini ialah sejak Rasulullah saw hijrah dari Mekkah ke Madinah hingga wafatnya
tahun II H/632 M, yakni sekitar 10 tahun lamanya. Pada fase ini Islam sudah
kuat, kuantitas umatnya sudah banyak dan telah mempunyai tata pemerintahan
tersendiri sehingga media-media dakwah berlangsumg dengan aman dan damai.
Ada beberapa alasan
yang mengakibatkan periode Madinah berdeda, antara lain:
a. Dalam periode ini
diperkirakan umat Islam sudah memiliki modal akhlak atau mental dan akidah yang
kuat sebagai landasan melaksanakan tugas-tugas lain.
b. Hukum itu akan dapat
terlaksana bila dilindungi oleh kekuatan politik. Di periode ini, Rasulullah
saw dipercaya oleh masyarakatnya sebagai pemegang kekuasaan politik karena
keberhasilannya menyelesaikan perselisihan yang disebabkan oleh perebutan
pengaruh masyarakat Madinah karena primordialisme.
C. Sumber Hukum Islam
Pada Masa Rasulullah saw
Pada periode Rasulullah
saw pada dasarnya hanya ada 2 sumber hukum (perundang-undangan), yaitu wahyu
Ilahi (Al qur'an) dan Sunnah. Jika terjadi suatu peristiwa yang memerlukan
adanya ketetapan hukum, karena terjadi perselisihan, ada kejadian peristiwa,
ada pertanyaan atau permintaan fatwa, maka Allah swt menurunkan wahyu kepada
Rasulullah saw satu atau beberapa ayat al Qur'an yang menerangkan
hukum-hukumnya. Kemudian Rasulullah saw menyampaikan wahyu tersebut kepada umat
Islam. Dan wahyu inilah yang menjadi hukum atau undang-undang yang wajib
diikuti.
1. Al Qur'an Sumber ini
merupakan pokok agama dan asasnya. Didalamnya Allah swt menerangkan ilmu segala
sesuatu dan menjelaskan hal-hal kebenaran dan kebatilan. Ia merupakan sumber
hikmah, bukti kerasulan, cahaya penglihatan dan orang yang megetahuinya secara
benar-benar berarti ia mengetahui keseluruhan syariat.
2. Sunnah Rasulullah
saw, secara bahasa, Sunnah berarti "jalan" baik atau buruk. Adapun
Sunnah disini diartikan sebagai "segala sesuatu yang bersumber dari
Rasulullah saw baik itu berupa perkataan, perbuatan atau persetujuan/ketetapan
(taqrir).
a. Kehujjahan Sunnah,
Sunnah merupakan kunci bagi al Qur'an dan penerang yang memberi petunjuk
bagaimana mengungkap hakikat al Qur'an serta mengetahuinya dengan detail.
b. Kedudukan Sunnah
dalam hukum yang dimaksud kedudukan disini adalah hubungannya dengan al Qur'an
dari segi kehujjahannya,
3. Ijtihad, Ijtihad secara bahasa adalah mencurahkan kemampuan dan
kesungguhan dalam melakukan suatu perbuatan. Sedangkan para ahli hukum
menggunakannya dalam arti mencurahkan kemampuan dalam mengeluarkan hukum syara'
(parsial) dari dalil-dalil (global) yang oleh Allah dianggap sebagai dalil,
yaitu al Qur'an dan Sunnah Rasulullah."
D. Sumber Hukum Islam
Pada Periode Sahabat
Kita ketahui bahwa
sumber penetapan hukum dimasa Nabi saw adalah al-Qur'an dan as-Sunnah. Setelah
Nabi wafat dan wahyu tidak turun lagi, kepemimpinan umat dalam urusan dunia dan
agama beralih ke tangan Khulafa ar-Rasyidin dan para Sahabat. Disebabkan
al-Qur'an dan Sunnah tidak memuat semua peristiwa yang terjadi dan bakal
terjadi pada kaum muslimin sebagai konsekuensinya, maka para sahabat dituntut
untuk berijtihad dalam menetapkan ketentuan-ketentuan umum yang sudah
ditetepkan dalam al-Qur'an dan as-Sunnah.
E. Faktor-faktor yang
Mendorong Perkembangan Hukum Islam
Pada masa ini banyak
terjadi peristiwa-peristiwa baru yang mendorong perkembangan hukum Islam,
yaitu:
1. Bidang politik, Pada
bidang ini timbul tiga golongan politik, yaitu: Khawarij, Syiah dan Jumhur
Ulama.
2. Perluasan wilayah,
Dalam hal ini Muawiyah telah menjalankan pemerintahannya, yaitu mindahkan ibu
kota Negara dari Madinah ke Damaskus. Muawiyah kemudian melakukan ekspansi ke
Barat sehingga dapat menguasai Tunisia, al Jazair, Maroko sampai ke pantai
Samudra Atlantik.
3. Perbedaan Penggunaan
Ra'yu Pada zaman tabi'in ini, fuqoha dapat dibedakan menjadi dua, yaitu aliran
ahli hadits dan aliran ra'yu. Aliran hadits adalah golongan yang lebih banyak
menggunakan riwayat hadits dan sangat hati-hati dalam penggunaan ra'yu,
sedangkan aliran ra'yu lebih banyak menggunakan ra'yu (akal) dibandingkan
dengan aliran hadits.
KESIMPULAN
Pengertian tarikh
tasyri' itu sendiri menurut Ali As Sayis adalah Ilmu yang membahas keadaan
hukum pada zaman Rasul dan sesudahnya dengan uraian dan periodesasi yang
padanya hukum itu berkembang, serta membahas ciri-ciri spesifikasinya keadaan
fuqoha dan mujtahid dalam merumuskan hukum itu. Dengan demikian secara
sederhana Tarikh Tasyri' adalah sejarah penetapan hukum Islam yang dimulai dari
zaman Nabi sampai sekarang.
Dan pembahasannya
meliputi:
1. Periodisasi hukum
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi dan ciri-ciri
spesifikasinya
3. Fuqoha dan mujtahid
4. Pemikiran para mujtahid serta sistem pemikiran yang
dipakai atau sistem istinbath
Ruruang lingkupnya
yakni terbatas pada keadaan perundang-undangan Islam dari zaman ke zaman yang
dimulai dari zaman Nabi saw sampai zaman berikutnya, yang ditinjau dari sudut
pertumbuhan perundang-undangan Islam, termasuk didalamnya hal-hal yang
menghambat dan mendukungnya serta biografi sarjana-sarjana fiqh yang banyak
mengarahkan pemikirannya dalam upaya menetapkan perundang-undangan Islam.
Tujuannya adalah untuk
mengetahui latar belakang munculnya suatu hukum atau sebab-sebab ditetapkannya
suatu hukum syari'at, dalam hal ini penetapan hukum atas suatu masalah yang
terjadi pada periode Rasulullah saw adalah tidak sama atau memungkinkan adanya
perbedaan dengan periode-periode setelahnya, untuk mengetahui dan mampu
memaparkan sejarah perkembangan hukum dari periode Rasulullah saw sampai
sekarang, dalam rangka meningkatkan pengetahuan terhadap hukum Islam, agar
membangkitkan dan menghidupkan kembali semangat kita dalam mempelajari tarikh
tasyri' dan agar kita mampu memahami perkembangan syari'at Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar